Perizinan Konsultan Pajak Memasuki Era Baru: PMK 55/2026 Perketat Kompetensi serta Pengawasan
Pemerintah resmi memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Harus Pajak. Regulasi tersebut telah diundangkan serta mulai berlaku pada 24 Agustus 2026, sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.Â
Perubahan ini menjadi krusial bagi calon konsultan pajak, konsultan pajak yang telah berpraktik, dan Kantor Konsultan Pajak (KKP). Pemerintah tidak hanya memperbarui persyaratan administratif, namun pula memperkuat aspek kompetensi, profesionalisme, integritas, pengendalian mutu, dan pengawasan profesi. Dalam konsiderans PMK 55/2026, konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Harus Pajak ditempatkan sebagai bagian dari tax intermediaries yang mempunyai peranan krusial dalam sistem perpajakan nasional.
Konsultan Pajak Harus Memiliki Izin
PMK 55/2026 menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut tetap dibedakan menjadi tiga klasifikasi, yaitu Tingkat A, Tingkat B, serta Tingkat C, dengan ruang lingkup pemberian jasa yang berbeda.Â
Izin Tingkat A pada prinsipnya digunakan untuk memberi jasa perpajakan kepada orang pribadi dengan batasan tertentu. Izin Tingkat B memperluas ruang lingkup kepada orang pribadi serta badan, namun masih mengecualikan antara lain badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan subjek tertentu yang terkait dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sementara itu, Izin Tingkat C memungkinkan konsultan memberi jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi serta badan.
Â
Syarat Menjadi Konsultan Pajak Semakin Komprehensif
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian merupakan diperkuatnya persyaratan untuk memperoleh izin. Berdasarkan Pasal 5 PMK 55/2026, permohonan izin dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal yang berwenang.Â
Calon konsultan pajak antara lain wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• adalah Warga Negara Indonesia;
• mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
• telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak;
• berpendidikan paling rendah Sarjana/Strata 1 atau setara;
• memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan;
• memiliki NPWP;
• tidak menjadi pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun BUMN/BUMD; dan
• memenuhi sejumlah persyaratan integritas serta independensi lainnya
• Untuk permohonan tertentu, pengalaman kerja pula menjadi faktor krusial. PMK 55/2026 mensyaratkan pengalaman minimal 1 tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir untuk permohonan izin Tingkat B serta minimal 2 tahun dalam 3 tahun terakhir untuk permohonan izin Tingkat C, sesuai bentuk pengalaman yang dipersyaratkan regulasi.Â
Ada Uji Kompetensi serta Ujian Profesi
Ketentuan baru ini pula mempertegas pemisahan antara uji kompetensi serta ujian profesi.
Surat Keterangan Kompetensi diperoleh setelah seseorang mengikuti serta dinyatakan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Sementara itu, salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak merupakan telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Â
Dengan demikian, struktur baru perizinan tidak hanya menilai pengetahuan teknis perpajakan, namun pula menempatkan kompetensi serta profesionalisme sebagai bagian yang lebih tegas dalam proses memasuki profesi konsultan pajak.
Surat Keterangan Kompetensi Tingkat A, B, maupun C memiliki masa berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangannya dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran serta dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Â
Kantor Konsultan Pajak Pula Wajib Memiliki Izin
Perubahan krusial lainnya merupakan pengaturan yang lebih rinci terhadap Kantor Konsultan Pajak (KKP).
Untuk memperoleh izin KKP, konsultan pajak wajib mengajukan permohonan secara elektronik. Persyaratannya antara lain pemimpin kantor wajib adalah Konsultan Pajak, memiliki dokumen pendirian, NPWP kantor, bukti domisili, dan rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak.
Ketentuan mengenai sistem pengendalian mutu menunjukkan bahwa tata kelola profesi kini tidak hanya diarahkan kepada individu konsultan, namun pula kepada organisasi atau badan usaha tempat jasa konsultasi pajak diberikan kepada masyarakat.
KKP pula harus melaporkan perubahan tertentu, layaknya perubahan alamat kantor, susunan rekan atau pengurus, maupun perubahan sistem pengendalian mutu. Untuk beberapa perubahan tersebut, laporan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan.Â
Konsultan Harus Menjadi Anggota Asosiasi serta Menjaga Kompetensi
Setelah memperoleh izin, konsultan pajak pula memiliki kewajiban profesional yang wajib terus dipenuhi. Salah satunya merupakan menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh.Â
Selain itu, konsultan diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau PPL sesuai dengan klasifikasi izin masing-masing. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kepemilikan izin bukan adalah akhir dari proses profesionalisasi. Kompetensi konsultan wajib terus dipelihara selama menjalankan praktik.Â
Masa Transisi hingga Akhir 2026
PMK 55/2026 pula memberi pengaturan transisi. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya pada kondisi tertentu tetap bisa diperlakukan sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan. Setelah Asosiasi Konsultan Pajak mulai menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat yang hendak mengajukan izin wajib mengikuti ujian profesi sesuai aturan baru.Â
Regulasi pula menentukan bahwa penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak wajib dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.Â
Era Baru Profesionalisme Konsultan Pajak
Berlakunya PMK 55/2026 menandai perubahan yang cukup besar dalam tata kelola profesi konsultan pajak di Indonesia. Perizinan kini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen administratif, namun semakin erat dengan kompetensi, pengalaman, integritas, independensi, pengembangan profesional berkelanjutan, dan sistem pengendalian mutu kantor.
Bagi masyarakat serta pelaku usaha, perubahan tersebut pula menegaskan pentingnya memastikan bahwa konsultan pajak yang digunakan memiliki izin serta kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.
Sementara bagi calon maupun praktisi konsultan pajak, regulasi baru ini menjadi momentum untuk mulai melakukan evaluasi terhadap status izin, klasifikasi kompetensi, pengalaman kerja, keanggotaan asosiasi, pemenuhan PPL, hingga kesiapan sistem pengendalian mutu kantor.
Dengan pengawasan yang semakin terstruktur, profesi konsultan pajak diharapkan bisa berkembang semakin profesional sekaligus memberi kepastian serta kualitas layanan yang lebih baik kepada Harus Pajak.
Dasar hukum utama: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Harus Pajak, ditetapkan 22 Juli 2026 serta berlaku sejak 24 Agustus 2026. Â
