Peran Tax Treaty dalam Mendukung Pusat Finansial Internasional

Persaingan antarnegara dalam menarik investasi global tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, stabilitas ekonomi, dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum perpajakan juga menjadi faktor penting yang dipertimbangkan investor sebelum menempatkan modal atau mendirikan kegiatan usaha di suatu negara.

Salah satu instrumen yang berperan dalam menciptakan kepastian tersebut adalah Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini menjadi landasan bagi dua negara atau lebih untuk mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi lintas negara.

Dalam konteks pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), keberadaan Tax Treaty memiliki arti strategis. Kawasan yang ditujukan untuk menarik lembaga keuangan internasional, perusahaan investasi, pengelola aset, dan pelaku usaha global membutuhkan sistem perpajakan yang kompetitif sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Indonesia telah memiliki jaringan perjanjian perpajakan dengan berbagai negara mitra. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa ketentuan tersebut dapat berjalan selaras dengan fasilitas perpajakan yang diberikan di PFII.

Lantas, bagaimana peran Tax Treaty dalam mendukung PFII? Apa manfaatnya bagi investor asing dan perusahaan domestik? Serta bagaimana hubungan perjanjian pajak internasional dengan insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah?

Apa Itu Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda?

Tax Treaty adalah perjanjian perpajakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Dalam sistem perpajakan internasional, pajak berganda dapat terjadi ketika dua negara memiliki kewenangan mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Kondisi ini umumnya muncul dalam transaksi lintas negara, misalnya pembayaran dividen, bunga, royalti, jasa, maupun keuntungan dari investasi.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura memiliki investasi pada perusahaan di Indonesia. Ketika perusahaan Indonesia membagikan dividen kepada investor Singapura, penghasilan tersebut dapat menimbulkan kewajiban pajak di Indonesia sebagai negara sumber penghasilan dan di Singapura sebagai negara domisili penerima.

Tanpa mekanisme penghindaran pajak berganda, investor berpotensi menanggung beban pajak di kedua negara.

Tax Treaty mengatur pembagian hak pemajakan tersebut melalui ketentuan mengenai tarif pajak, jenis penghasilan, status subjek pajak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan perpajakan.

Dengan demikian, perjanjian ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendorong aktivitas investasi internasional.

JDIH Kementerian Keuangan+1

Mengapa Tax Treaty Penting bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia?

Pusat Finansial Internasional Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Kehadiran PFII diarahkan untuk membangun kawasan dengan daya saing global, kepastian hukum, perlindungan investor, dan ekosistem jasa keuangan yang mengikuti prinsip serta standar internasional.

Dalam ekosistem tersebut, Tax Treaty memiliki beberapa fungsi strategis.

1. Memberikan kepastian pajak bagi investor asing

Investor internasional membutuhkan kejelasan mengenai negara yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan mereka. Tax Treaty membantu menentukan hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili.

Kepastian ini penting ketika investor melakukan transaksi melalui perusahaan, lembaga keuangan, atau entitas investasi yang beroperasi di PFII.

2. Mengurangi risiko pajak berganda

Aktivitas keuangan internasional melibatkan banyak negara dan yurisdiksi. Tanpa pengaturan yang jelas, satu penghasilan berpotensi dikenakan pajak lebih dari satu kali.

Tax Treaty menyediakan mekanisme untuk mengurangi risiko tersebut sehingga struktur investasi lintas negara dapat direncanakan dengan lebih baik.

3. Meningkatkan daya tarik investasi internasional

Ketersediaan perjanjian perpajakan dengan negara mitra menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi investasi.

Investor cenderung mempertimbangkan negara yang memiliki aturan perpajakan transparan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta jaringan perjanjian pajak internasional yang memadai.

4. Mendukung transaksi keuangan lintas negara

PFII berpotensi menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perbankan internasional, pengelolaan investasi, pembiayaan, asuransi, dan treasury center.

Dalam kegiatan tersebut, Tax Treaty dapat membantu menentukan perlakuan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang melibatkan pihak dari negara berbeda.

5. Memperkuat hubungan perpajakan antarnegara

Tax Treaty juga menyediakan kerangka kerja sama antara otoritas pajak, termasuk pertukaran informasi dan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Hal ini penting untuk membangun sistem perpajakan internasional yang transparan dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Kementerian Keuangan RI+1

Bagaimana Tax Treaty Mengatur Pajak atas Transaksi Internasional?

Tax Treaty mengatur hak pemajakan berdasarkan jenis penghasilan dan hubungan antara negara sumber dengan negara domisili penerima penghasilan.

Beberapa jenis penghasilan yang relevan bagi kegiatan usaha di PFII antara lain:

Jenis penghasilan

Relevansi dalam transaksi internasional

Dividen

Pembagian keuntungan kepada pemegang saham asing

Bunga

Pembayaran atas pinjaman dan instrumen pembiayaan

Royalti

Pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual

Jasa

Imbalan atas jasa profesional dan konsultasi

Keuntungan pengalihan saham

Transaksi investasi dan restrukturisasi perusahaan

Laba usaha

Penghasilan dari kegiatan bisnis lintas negara

Sebagai contoh, perusahaan yang beroperasi di PFII memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan luar negeri. Atas pembayaran bunga pinjaman, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dianalisis berdasarkan ketentuan domestik Indonesia dan P3B dengan negara tempat lembaga keuangan tersebut menjadi subjek pajak.

Apabila P3B memberikan tarif pemotongan yang lebih rendah dan seluruh persyaratannya terpenuhi, perusahaan dapat menerapkan tarif sesuai perjanjian tersebut.

Namun, manfaat Tax Treaty tidak otomatis berlaku hanya karena transaksi dilakukan dengan pihak luar negeri. Status domisili, dokumentasi, penerima manfaat sebenarnya, dan ketentuan pencegahan penyalahgunaan perjanjian harus diperhatikan.

Apa Hubungan Tax Treaty dengan Fasilitas Pajak PFII?

Hubungan antara Tax Treaty dan fasilitas perpajakan PFII merupakan salah satu aspek yang perlu dipahami investor.

UU Nomor 6 Tahun 2026 menyediakan kerangka pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan di PFII. Namun, fasilitas tersebut tidak dapat dipahami sebagai pembebasan otomatis dari seluruh kewajiban perpajakan internasional.

Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan tetap memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kebijakan insentif PFII harus berjalan selaras dengan komitmen perpajakan internasional Indonesia.

Ada beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.

Pertama, fasilitas domestik dan manfaat Tax Treaty memiliki dasar hukum berbeda.

Insentif PFII diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, sedangkan manfaat Tax Treaty bersumber dari perjanjian perpajakan antara Indonesia dan negara mitra.

Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi dasar hukum yang tepat sebelum menerapkan suatu fasilitas.

Kedua, fasilitas pajak tidak otomatis menghapus kewajiban pemotongan pajak lintas negara.

Perusahaan yang melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri tetap harus menguji jenis penghasilan, ketentuan PPh, dan ketentuan P3B yang relevan.

Ketiga, penerapan fasilitas harus memperhatikan substansi kegiatan usaha.

Perusahaan tidak cukup hanya memiliki alamat atau badan hukum di PFII. Kegiatan ekonomi, fungsi manajemen, penguasaan aset, serta aktivitas operasional harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, Tax Treaty dan insentif PFII perlu dianalisis secara bersamaan agar perusahaan tidak salah menentukan perlakuan pajak atas transaksi internasional.

Perpajakan DDTC+1

Bagaimana Persyaratan Memanfaatkan Tax Treaty di Indonesia?

Dalam praktiknya, penerapan Tax Treaty membutuhkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Regulasi ini mengatur prosedur penerapan manfaat P3B, persyaratan dokumen, kewajiban pemotong atau pemungut pajak, serta pencegahan penyalahgunaan perjanjian.

Beberapa persyaratan penting yang harus diperhatikan meliputi:

1. Memastikan status domisili perpajakan

Penerima penghasilan harus merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B yang bersangkutan. Status tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen domisili perpajakan yang memenuhi ketentuan.

2. Menyiapkan Form DGT atau dokumen domisili

Wajib Pajak Luar Negeri perlu menyampaikan Form DGT yang telah diisi dan disahkan sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, dokumen Surat Keterangan Domisili dari otoritas yang berwenang dapat digunakan sebagai alternatif.

3. Memenuhi persyaratan beneficial owner

Penerima penghasilan harus memenuhi kriteria beneficial owner apabila dipersyaratkan dalam P3B.

Artinya, penerima penghasilan bukan sekadar agen, nominee, atau perusahaan perantara yang hanya dibentuk untuk memperoleh manfaat pajak.

4. Memiliki substansi ekonomi yang memadai

Perusahaan harus menunjukkan bahwa aktivitas bisnisnya benar-benar berjalan. Hal ini dapat dilihat dari fungsi manajemen, kewenangan pengambilan keputusan, aset, tenaga kerja, serta aktivitas usaha yang dilakukan.

5. Tidak melakukan penyalahgunaan perjanjian

Manfaat P3B tidak dapat digunakan apabila transaksi atau struktur perusahaan dibentuk terutama untuk memperoleh keuntungan perpajakan yang bertentangan dengan tujuan perjanjian.

PMK 112 Tahun 2025 juga mengatur pengujian terhadap substansi ekonomi dan prinsip Principal Purpose Test (PPT).

Dengan demikian, investor yang ingin menggunakan manfaat Tax Treaty di PFII perlu memperhatikan bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga substansi transaksi dan aktivitas ekonominya.

JDih Kemenkeu+1

Apa Risiko Pajak Jika Perusahaan Salah Menerapkan Tax Treaty?

Kesalahan dalam penerapan Tax Treaty dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum bagi perusahaan.

Risiko tersebut semakin penting diperhatikan apabila perusahaan melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan pihak luar negeri.

Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:

  1. Koreksi PPh Pasal 26, apabila perusahaan menerapkan tarif P3B tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  2. Kekurangan pembayaran pajak, akibat penggunaan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan domestik maupun perjanjian internasional.
  3. Sanksi administrasi perpajakan, apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan.
  4. Penolakan manfaat Tax Treaty, apabila penerima penghasilan tidak memenuhi kriteria domisili, beneficial owner, atau persyaratan lainnya.
  5. Risiko pemeriksaan pajak, khususnya terhadap transaksi afiliasi, pembayaran lintas negara, dan struktur investasi yang memiliki indikasi penyalahgunaan perjanjian.

Sebagai contoh, perusahaan di PFII membayar bunga pinjaman kepada perusahaan yang berdomisili di negara mitra P3B. Perusahaan tersebut kemudian menerapkan tarif pajak berdasarkan perjanjian internasional.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa penerima bunga hanya bertindak sebagai perusahaan perantara dan tidak memiliki kendali maupun substansi ekonomi yang memadai.

Dalam kondisi tersebut, manfaat P3B dapat ditolak apabila persyaratan penerapannya tidak terpenuhi. Perusahaan pembayar juga berpotensi menghadapi koreksi atas kewajiban pemotongan pajaknya.

Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen dan analisis substansi transaksi sebaiknya dilakukan sebelum pembayaran lintas negara dilaksanakan.

Strategi Perusahaan Memanfaatkan Tax Treaty dalam Ekosistem PFII

Agar dapat memanfaatkan peluang yang muncul dari pengembangan PFII, perusahaan perlu membangun sistem kepatuhan perpajakan internasional secara terencana.

Beberapa langkah yang dapat diterapkan meliputi:

  • Melakukan tax review internasional: mengevaluasi seluruh transaksi dengan pihak luar negeri dan mengidentifikasi ketentuan P3B yang relevan.
  • Menyusun dokumentasi transaksi: memastikan kontrak, faktur, bukti pembayaran, dokumen domisili, dan dokumen pendukung tersedia.
  • Mengevaluasi struktur investasi: memastikan struktur perusahaan mencerminkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya dan tidak semata-mata bertujuan memperoleh manfaat pajak.
  • Memperkuat tax compliance: memastikan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilakukan sesuai ketentuan.
  • Melakukan transfer pricing review: mengevaluasi kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan.
  • Melibatkan konsultan pajak internasional: memperoleh analisis atas perjanjian perpajakan, risiko pemajakan lintas negara, dan pemanfaatan fasilitas PFII.

Pendekatan tersebut dapat membantu perusahaan mengurangi risiko sengketa dan membangun kredibilitas di hadapan investor maupun otoritas pajak.

Kesimpulan

Tax Treaty memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Keberadaan perjanjian perpajakan internasional dapat memberikan kepastian mengenai hak pemajakan, mengurangi risiko pajak berganda, serta meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan transaksi lintas negara.

Dalam konteks PFII, Tax Treaty juga perlu berjalan selaras dengan fasilitas perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2026. Pasal 51 ayat (3) secara tegas mengingatkan bahwa pemberian fasilitas pengurangan PPh badan tetap harus memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan.

Bagi perusahaan dan investor, memahami Tax Treaty bukan hanya persoalan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Kepatuhan terhadap persyaratan administrasi, substansi ekonomi, beneficial ownership, dan ketentuan antipenyalahgunaan perjanjian menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko perpajakan internasional.

Dengan penerapan yang tepat, Tax Treaty dapat menjadi salah satu instrumen pendukung bagi Indonesia untuk membangun PFII yang kompetitif, transparan, dan mampu menarik investasi global secara berkelanjutan.