Di Jakarta, sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia, jutaan wajib pajak orang pribadi (OP) berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Era digitalisasi administrasi perpajakan membawa perubahan besar seperti pelaporan kini dilakukan melalui Coretax, sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatukan seluruh proses pajak dalam satu platform digital terpadu.
Coretax ini bukan sekadar “logo baru”, tetapi bagian dari strategi reformasi administrasi perpajakan berbasis teknologi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai landasan hukum transformasi tersebut.
Bagi banyak wajib pajak orang pribadi di Jakarta dari karyawan hingga pelaku UMKM memahami cara menggunakan Coretax untuk tutorial SPT OP adalah kunci agar tidak salah langkah, menghindari denda, serta menjalankan kewajiban sebagai warga negara secara mudah dan transparan.
Dasar Hukum Pelaporan: UU KUP dan PSIAP
Pelaporan SPT tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal kewajiban hukum. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah disempurnakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Kewajiban ini harus dipenuhi walau penghasilan Anda telah dipotong di sumbernya.
Sementara itu, PSIAP melalui Perpres No. 40/2018 memberikan landasan modernisasi sistem administrasi perpajakan termasuk integrasi pelaporan SPT secara digital melalui Coretax yang membantu mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan akurasi informasi.
Bagaimana Coretax Mengubah Cara Lapor SPT OP?
Dengan hadirnya Coretax, DJP memindahkan semua layanan utama seperti pendaftaran NPWP, pengisian SPT, pembayaran pajak, hingga pengawasan dalam satu sistem terpadu. Pada sistem lama (DJP Online, e-Faktur, e-Bupot) pengguna harus masuk ke banyak aplikasi berbeda; Coretax menyederhanakan semuanya dalam satu platform.
Bahkan DJP sudah merilis video tutorial resmi yang menjelaskan langkah-langkah pengisian dan penyampaian SPT, khususnya untuk segmen OP seperti UMKM atau pekerja bebas mulai tahap persiapan dokumen, login, pengisian formulir, hingga pembayaran dan pengiriman
Langkah Tutorial SPT OP Coretax
1. Aktivasi Akun Coretax
Sebelum mulai, wajib pajak harus aktivasi akun Coretax dengan NPWP dan data terdaftar di DJP. Aktivasi ini diperlukan untuk masuk dan mendapatkan otorisasi pelaporan.
2. Mempersiapkan Dokumen
Dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup bukti potong pajak (bukti potong PPh 21/26), laporan penghasilan, serta dokumen pendukung lain sesuai jenis penghasilan Anda.
3. Login dan Akses Dashboard SPT
Setelah login, dashboard Coretax akan menampilkan opsi pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak memilih jenis SPT yang sesuai seperti formulir 1770, 1770S, atau 1770SS tergantung status penghasilan.
4. Pengisian Formulir SPT
Isi semua detail penghasilan, potongan, kredit pajak, dan data lain secara akurat. Coretax sering menyediakan panduan langkah demi langkah (termasuk video resmi dari DJP untuk WP OP).
5. Pembayaran dan Submit
Setelah lengkap, sistem akan otomatis menghitung kewajiban pajak atau restitusi. Wajib pajak kemudian dapat membuat kode billing dan membayar kewajiban melalui sistem e-billing terintegrasi sebelum submit SPT.
6. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah submit berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti pelaporan sah.
Pendapat Para Ahli & Realitas Implementasi
Para ahli administrasi perpajakan dan praktisi pajak melihat Coretax sebagai langkah maju dalam tata kelola fiskal Indonesia memudahkan wajib pajak, meningkatkan akurasi data dan compliance. Transformasi digital ini juga diharapkan mampu mendorong kontribusi pajak yang lebih besar dengan biaya administrasi lebih rendah.
Namun, dari sisi pengguna nyata di lapangan, implementasi awal tidak sepenuhnya mulus. Diskusi komunitas online menunjukkan banyak pengguna mengalami kendala teknis seperti error input data atau proses validasi akun refleksi nyata dari transisi teknologi besar yang masih perlu penyempurnaan.
FAQs
Coretax adalah sistem administrasi layanan perpajakan yang terintegrasi untuk pelaporan SPT, pembayaran dan layanan lain di Direktorat Jenderal Pajak.
Semua wajib pajak orang pribadi yang masih aktif dan memenuhi syarat penghasilan di tahun pajak berjalan. Ketentuan ini didasarkan pada UU KUP.
SPT Tahunan OP harus dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Tutorial resmi tersedia di laman DJP dan kanal YouTube DJP yang memandu langkah demi langkah.
Agar pelaporan sesuai dengan aturan, mengurangi kesalahan yang bisa berujung denda atau pemeriksaan lanjutan.
Aktivasi akun, login, pilih jenis SPT, isi data sesuai dokumen, kemudian submit setelah pembayaran jika ada.
Kesimpulan
Dalam era digital administratif pajak Indonesia, Coretax adalah tonggak baru yang dirancang untuk mempermudah pelaporan SPT OP, terutama di kota besar seperti Jakarta. Dipayungi oleh Perpres No. 40/2018 dan UU KUP, Coretax menjadi sarana utama pelaporan pajak yang aman, terintegrasi, dan efisien. Dengan mengikuti tutorial langkah demi langkah dari aktivasi akun hingga submit SPT wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Sementara adopsi awal mungkin memerlukan adaptasi, sistem ini pada akhirnya bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pajak dan mendukung transparansi fiskal di Indonesia.
Butuh panduan lebih lanjut terkait Tutorial SPT OP Coretax di Jakarta? Konsultasikan langsung dengan konsultan pajak profesional agar pelaporan Anda tepat waktu, akurat, dan bebas risiko sanksi.
