Tutorial SPT Badan via Coretax untuk Wajib Pajak di Jakarta: Panduan Praktis Berbasis Riset & Aturan Resmi

Di tengah transformasi digital layanan perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang membuat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi lebih modern, terstruktur, dan terintegrasi secara nasional termasuk di wilayah Jakarta.

Transformasi ini tidak muncul secara kebetulan. Efisiensi administrasi pajak memegang peran penting dalam memperkuat kepatuhan fiskal badan usaha, terutama di pusat-pusat ekonomi seperti Jakarta yang memiliki kepadatan aktivitas usaha tinggi. Melalui Coretax, DJP berupaya menjawab kebutuhan tersebut.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting untuk Wajib Pajak Badan?

Secara resmi, DJP membangun Coretax sebagai sistem administrasi layanan pajak yang menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 dan kebijakan reformasi DJP. Sistem ini mengintegrasikan berbagai proses perpajakan mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Bagi Wajib Pajak Badan di Jakarta, perubahan terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejak 2025 terjadi perubahan saluran penyampaian karena DJP memindahkan pelaporan dari DJP Online ke Coretax, baik untuk unit usaha industri, perdagangan, jasa, perbankan, maupun UMKM berskala badan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan pelaporan SPT, wajib pajak badan memiliki kewajiban menyampaikan SPT tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (umumnya hingga April tahun berikutnya) ketentuan ini tidak berubah meskipun media pelaporannya kini melalui Coretax.

Baca juga: Tutorial Pelaporan SPT OP di Jakarta: Panduan Praktis dalam Era Administrasi Pajak Digital

Tahapan Tutorial SPT Badan Coretax untuk Jakarta

1. Aktivasi dan Akses Akun Coretax DJP

Sebelum memulai, badan usaha wajib mengaktifkan akun Coretax dengan NPWP dan data resmi perusahaan. DJP menyediakan panduan aktivasi akun serta prosedur pengambilan kode otorisasi langsung melalui portal resmi

2. Persiapan Dokumen Pendukung

Dokumen penting yang perlu disiapkan meliputi laporan keuangan tahunan, laporan laba rugi, bukti potong pajak, e-faktur, dan bukti setoran pajak lainnya. Wajib pajak menggunakan data ini untuk melengkapi seluruh lampiran SPT PPh Badan.

3. Masuk (Login) dan Buat SPT Tahunan

Setelah login, Anda akan melihat format SPT Tahunan PPh Badan yang terdiri dari formulir induk serta berbagai lampiran sesuai sektor. DJP menyediakan panduan berbeda untuk setiap sektor usaha (mis. manufaktur, jasa, perbankan), yang juga mencakup ilustrasi pengisian otomatis dengan pertanyaan logis.

4. Pengisian Formulir Induk dan Lampiran

  • Pada tahap ini, wajib pajak badan mengisi formulir induk sebagai ringkasan kewajiban pajak tahunan serta lampiran yang memuat rincian data keuangan perusahaan. Pengisian mencakup pendapatan bruto, biaya operasional, dan data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha selama satu tahun pajak.
  • Selanjutnya, wajib pajak melakukan penyesuaian fiskal antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Coretax menyediakan kolom khusus untuk koreksi fiskal sehingga perhitungan penghasilan kena pajak dapat disesuaikan dengan aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
  • Pada bagian lampiran, wajib pajak juga memasukkan kredit pajak seperti PPh Pasal 22, 23, dan angsuran PPh Pasal 25. Setelah seluruh data diisi, Coretax akan menghitung pajak terutang secara otomatis. Meski demikian, ketelitian tetap diperlukan karena kebenaran data sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak.

5. Review, Simulasi, dan Submit

Coretax menyediakan fitur preview atau simulasi sehingga wajib pajak bisa memeriksa kembali seluruh data sebelum ditekan dan dikirim. Ini tugas penting: kesalahan input bisa berdampak pada perhitungan Kekurangan Pembayaran Pajak atau bahkan sanksi administratif.

Sebagai tambahan edukasi, DJP juga meluncurkan Simulator Terpandu Coretax yang memberi ruang praktik sebelum pelaporan SPT resmi khususnya berguna bagi badan usaha yang belum familiar dengan sistem baru.

Aturan & Kewajiban yang Relevan

Dasar hukum utama pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU PPh, yang mewajibkan setiap badan usaha melaporkan PPh tahunan secara lengkap tepat waktu. Meskipun media berubah, kewajiban hukum tetap sama termasuk sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan data. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi garda depan implementasi Coretax dan motor kepatuhan wajib pajak di Indonesia, karena Coretax merupakan simbol transformasi besar administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih efisien dan transparan.

FAQs

1. Apa itu SPT Badan via Coretax?

SPT Badan via Coretax adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha melalui sistem Coretax DJP sistem administrasi pajak seluruh Indonesia yang terintegrasi.

2. Siapa yang wajib melapor?

Setiap badan usaha yang terdaftar di DJP dan memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, termasuk di Jakarta.

3. Kapan batasnya?

Batas laporan tahunan umumnya hingga 4 bulan setelah akhir tahun pajak, biasanya Akhir April tahun berikutnya.

4. Di mana tutorial dapat diakses?

Tutorial resmi tersedia di portal pajak.go.id dan kanal YouTube DJP, serta melalui tautan tutorial resmi DJP.

5. Mengapa perlu bermigrasi ke Coretax?

Karena DJP menghentikan layanan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dan Coretax dianggap lebih modern, terintegrasi, serta meminimalkan kesalahan input data.

6. Bagaimana memulai pelaporan?

Aktifkan akun Coretax, siapkan dokumen, login, isi formulir induk dan lampiran, review, lalu submit dengan panduan yang disediakan oleh DJP.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Badan Coretax Jakarta merupakan lompatan digital dalam administrasi perpajakan Indonesia yang meskipun menuntut adaptasi memberikan kejelasan, struktur, dan peluang bagi badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan lebih efisien. Dukungan tutorial resmi, simulator edukatif, serta aturan hukum yang jelas menjadikannya alat yang layak dipahami dan dipraktikkan oleh setiap pemilik usaha di metropolis ekonomi seperti Jakarta.

Jika Anda adalah pengurus atau bagian tax compliance dari badan usaha di Jakarta, segera akses portal Coretax DJP, lengkapi akun Anda, dan gunakan video tutorial serta simulator resmi yang tersedia untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Anda tahun ini disiapkan dengan baik, tanpa hambatan saat masa penyampaian tiba.

Mulai pelaporan SPT Badan Anda melalui Coretax dengan memanfaatkan panduan resmi DJP agar prosesnya lebih mudah dan minim kesalahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top